Pimpinan KPK Alex Marwata Membela Tersangka Firli Bahuri,Jadi Tanda Tanya Besar !

0
101
Alex Marwata Membela Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri

 

SuryaNews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) turut menyoroti kehadiran pimpinan KPK, Alexander Marwata pada Sidang Praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, (14/12). Alex didatangkan Firli sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kehadiran pimpinan KPK menjadi saksi dalam praperadilan Firli itu menjadi tanda tanya besar. Apakah ini mengindikasikan bahwa kasus dugaan pemerasan yang sudah mentersangkakan Firli bukan dilakukan seorang diri,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (15/12).

Menurut Edy, kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, artinya memang tidak mungkin perbuatan seorang pimpinan tidak diketahui pimpinan yang lain. Keterangan Alexander Marwata yang cenderung meringankan terkesan pembelaan terhadap Firli. “Kapasitas Alex sebagai saksi itu apa, pribadi atau pimpinan KPK..?” tanyanya.

Lebih lanjut Edy menekankan, dengan keterangan Alexander Marwata di praperadilan itu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tahu akan dugaan pemerasan yang ditersangkakan kepada Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. “Kalah dia tidak tahu menahu soal dugaan pemeran itu ngapain bela-belain hadir sebagai saksi, yang kemudian memancing pandangan negatif terhadap dirinya.” jelas Edy.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 22 November 2023. Firli lalu mengajukan peradilan ke PN Jaksel pada 24 November. Secara beruntung praperadilan itu sudah berjalan beberapa kali, sudah melalui pembacaan tuntutan dan bantahan, hingga permintaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan para perperkara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan SPDP pada tanggal 12 Desember, dan melakukan penggeledahan rumah apartemen Dharmawangsa yang diduga milik Firli. Lemtaki menduga SPDP baru terkait dugaan suap dan gratifikasi atas sewa rumah Kertanegara 46 dari Alex Tirta selama tiga tahun sejak 2021.

“Kami mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa semua unsur pimpinan KPK, karena mereka bersifat kolektif kolegial. Indikasi dugaan tidak pidana pemerasan itu diketahui atau bahkan melibatkan pimpinan yang lain. Penyidik Polda Metro jangan ragu. F
Gas pol..!” terang Edy.

Pernyataan kontradiksi antar pimpinan KPK, lanjut Edy, menjadi salah indikator juga. Bahwa ada ketidakberesan dalam hubungan, sikap dan integritas pimpinan KPK. Nurul Ghufron dan Johannis Tanak pernah membuat pernyataan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus OTT di DJKA tahun 2022 lalu. Pertanyaan itu dibantah dan mentahkan oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan plt. Deputy Penindakan KPK. “Secara internal saja tidak satu suara, bagaimana kinerja mau bagus? Seolah mau saling cari selamat masing-masing. Jadi Kapolda dan Penyidik Polda Metro jangan ragu, tuntaskan kasus Ketua KPK Firli Bahuri setuntas-tuntasnya, dan seret semua yang terlibat tanpa terkecuali,” tegas Edy mengakhiri.***