SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti soal rencana penunjukkan presiden untuk penggantian posisi Ketua KPK Firli Bahuri yang mengundurkan diri akhir Desember 2023 lalu. Seharusnya presiden membentuk panitia seleksi untuk penerimaan pimpinan KPK yang baru, karena periode kepemimpinan KPK 2019-2023 sudah habis masa jabatannya.
“Seharusnya presiden membentuk pansel untuk penerimaan pimpinan KPK yang baru. Karena masa jabatan pimpinan periode Firli Bahuri secara hukum sudah habis per 19 Desember 2023.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (2/1).
Menurut Edy, tidak ada nomenklatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Pada saat rekrutmen Firli Bahuri dan 4 Pimpinan KPK untuk masa jabatan 4 tahun periode 2019-2023. Kalaupun ada putusan MK terkait judisial review UU KPK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, itu seharusnya berlaku untuk pimpinan periode berikutnya.
“Tidak ada klausal dalam putusan MK, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 diperpanjang. Kepres pembentukan pansel KPK 2019 mengamanatkan seleksi untuk masa jabatan 4 tahun, dan semua pimpinan KPK paham itu. ” jelas Edy.
Lebih lanjut Mahasiswa Master Hukum Unitomo Surabaya itu menjelaskan, kalau presiden menerbitkan Kepres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 maka itu cacat hukum. “Mereka di-SK-kan dan dilantik untuk masa jabatan 4 tahun hingga 2023. Kalau dilakukan perpanjangan maka jadi cacat hukum. Berpotensi digugat secara hukum.” tegasnya.
Seluruh pimpinan KPK periode 2019-2023, lanjut Edy, sudah demisioner dan tidak boleh melakukan tindakan dan kebijakan apapun terkait KPK. Jadi tidak perlu ada pergantian sementara, jika presiden menerbitkan Kepres tanpa proses seleksi maka itu cacat hukum.
“Seharusnya presiden membentuk pansel, bukan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Mereka satunya demisioner dan tidak boleh membuat kebijakan apapun, termasuk tidak boleh lagi menerima dan menggunakan fasilitas negara, ” tambah Edy. ***