Surabaya, SURYANEWS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana ilegal akses (cracker) untuk membobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA), Senin (7/6/2021). Empat cracker yang terdiri dari HTS, warga Bekasi, AD, warga Cilacap Jateng, RH, warga Pasuruan Jatim dan RS, warga Solo Jateng, tersebut memiliki peran berbeda di bawah koordinator HTS.
Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kronologi kejadian, sekitar bulan April 2021, anggota Unit III Subdit V/Siber Direskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Facebook milik tersangka HTS yang telah memposting suatu penawaran/penjualan data berupa, data akun Bank of America (BOA) milik WNA.
“Akun berisi data milik orang lain yang berhasil diolah tersangka AD, untuk dapat dijadikan suatu produk berupa Voucher Indodax yang dapat dikonversikan menjadi mata uang digital (Bitcoin),“ jelasnya.
Kata Gatot Repli, rangkaian perbuatan Tindak Pidana ITE para tersangka yaitu ilegal akses dalam hal proses pembuatan atau verifikasi Akun Paxful dan juga pengolahan Akun Paxful dengan menggunakan Data Credit Card (Data CC) milik orang lain, serta data Akun Venmo (akun milik orang lain) yang dilakukan tersangka dengan cara mengakses sistem elektronika secara illegal, selanjutnya mereka salahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Hasilnya dibuat untuk kepentingan mereka sendiri, bahkan ada yang mengantongi hingga Rp300 juta,” tegas Gatot.
Selain keempat pelaku, kata Gatot, masih ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat. “Pelaku ilegal akses lainnya, sedang dalam penyelidikan oleh petugas Kepolisian dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” tegasnya (*)