Surabaya: SURYANEWS.CO.ID- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yuliono.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko mengatakan penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan HN yang merupakan bagian dari perusahaan PT Surya Energi Raya (SER).
“Pelaporan sudah ditindaklanjuti penyidik. SPDP sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 30 Juli 2020,” ujarnya, Senin, 10 Agustus 2020.
Truno tak menjelaskan lebih lanjut proses penyidikan yang akan dilakukan terhadap Setyo Yuliono. Ia menegaskan mekanisme pemeriksaan dan pengusutan kasus berada di tangan penyidik.
Hingga saat ini, imbuh Truno, sudah 11 saksi diperiksa penyidik. Beberapa di antaranya yakni dari PT SER, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta dua ahli yakni ahli akuntan dan ahli persero.
“Tindak lanjutnya tentu arahnya akan memanggil terlapor saudara SY. Penyidik yang tahu jadwalnya,” jelas dia.
PT SER sebelumnya melaporkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro Setyo Yulianto yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) atas dugaan penggelapan investasi participating interest (PI) Blok Cepu.
Kerja sama antara SER dan Pemkab Bojonegoro mengenai PI Blok Cepu sudah berlangsung sejak 2009. PT SER menanggung seluruh dana dan risiko keuangan dalam pengelolaan termasuk kebutuhan sumber daya.
Sebaliknya, Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana sama sekali. Pemkab bahkan belum bisa menerima pendapatan dari pengelolaan tersebut. Meski begitu, pihak SER tetap memberikan kontribusi dana untuk membantu kegiatan Pemkab Bojonegoro.
Sumber : Medcom.id