Bojonegoro l SuryaNews.co.id-Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) minta Polres Bojonegoro melibatkan Tim Inafis Polda Jatim untuk Menguak penyebab kebakaran gedung arsip Bojonegoro yang terjadi Senin 23 Desember 2024 kemarin. Identifikasi sistem otentik itu guna mengungkap apakah kebakaran tersebut terjadi karena disengaja atau tidak sengaja.
“Kami rasa Polres perlu minta bantuan Tim Inafis Polda Jatim untuk mengungkap penyebab kebakaran. Itu gedung arsip tentu menyimpan dokumen-dokumen penting milik Pemkab Bojonegoro.” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada media Selasa (24/12).
Menurut Edy, ada ketidakwajaran terkait pengelolaan gedung arsip tersebut hingga terjadi kebakaran. Sebagai tempat penyimpanan dokumen dan arsip penting Pemkab Bojonegoro seharusnya gedung memiliki standar dan keamanan yang tinggi terhadap bahaya kebakaran. “Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Edy menjelaskan, gedung arsip seharusnya memiliki standar keamanan tinggi dari bahaya kebakaran, karena di dalamnya tentu digunakan untuk menyimpan dokumen penting. Selain itu, tentu segala dokumen terkait kebobrokan pengelolaan keuangan daerah juga disimpan di sana.
“Kalau dalam peristiwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan misalnya. Maka itu menjadi upaya menghilangkan barang bukti, merusak dan melenyapkan yang tentu ada aturan tersendiri untuk menjeratnya. Siapa yang bertanggung jawab menjaga keamanan gedung itu harus diperiksa secepatnya. Sebab meskipun tidak sengaja tapi bukan tidak mungkin karena kelalaiannya.” Jelasnya.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, tentang keamanan kearsipan sudah diatur dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, dengan segala aturan turunannya berupa PP maupun peraturan lainnya. “Standar bisa dilihat di undang-undang tersebut, apakah ada pelanggaran atau tidak?” Tegasnya.
UU tentang kearsipan di Indonesia adalah UU No. 43 Tahun 2009. UU ini mengatur penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif.
UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bertujuan untuk:
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mencapai cita-cita nasional
Melindungi arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa
Melindungi arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban
Memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kearsipan.
Selain UU No 43 Tahun 2009, ada juga beberapa peraturan perundang-undangan lain tentang kearsipan, yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan
Juklak 1 Tahun 2016 Pedoman Teknis Tata Kearsipan
Permenprn Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014.
“Kalau ada kelalaian yang disengaja itu sasaran pengusutan. Ini bukan soal sekedar kebakaran. Tapi ada dokumen penting yang terkait semua kebijakan Pemkab Bojonegoro baik itu yang baik atau tidak baik. Apalagi kejadian kebakaran terjadi di musim penghujan agak-agak mencurigakan dan janggal. Begitu juga dengan tindakan Damkar untuk menyelamatkan aset seperti tidak sungguh-sungguh.” pungkas Edy.***
