Polres Lamongan Belum Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penggelapan Tanah di Desa Gondanglor Sugio

0
2125
Lamongan, SURYANEWS. CO.ID – Taji (70) warga Dusun Biting ,Desa Gondanglor ,Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang melaporkan perkara ke Polres Lamongan pada 15 Juni 2020 lalu  hingga kini belum ada perkembangan. Adapun isi laporan tersebut, yakni terkait masalah tanah pekarangan beserta rumah yang terletak di Dusun Biting Rt.01/Rw.05 , Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio tersebut. kuat dugaan mengandung unsur pidana  penipuan, penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan Sumiati (mantan istri Taji) dengan melawan hak dan harus ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.

Kepada wartawan media ini, Taji menyebutkan, bahwa tanah dan rumah miliknya yang sekarang sudah berubah hak kepemilikan menjadi nama “Sumiati” (mantan istrinya) yang menurutnya dasar peralihan haknya tidak jelas. Apakah itu dasarnya merupakan hasil (jual-beli, hibah atau warisan). Namun pada tahun 2004 dengan dasar peralihan hak yang tidak jelas itu, tanah saya muncul sertifikat nama “Sumiati” (mantan istri Taji).

Terhitung sejak istri pertama Taji meninggal dunia. Menurutnya  tanah tersebut dibelinya pada tahun 1990 dengan harga Rp.2.600.000,- dibelinya dari tangan kedua yang bernama Saelan. Sedangkan pemilik yang pertama bernama Ngairin P.Kasbolah, dan ketika itu bukti kepemilikan masih berupa leter C-Desa, namun sejak tahun 2004. entah bagaimana caranya tanah tersebut telah bersertifikat dengan nama pemilik bernama “Sumiati” (mantan istri Taji) urai Taji.

Lebih lanjut pria yang sehari harinya blantik sapi ini menuturkan “diduga kuat ada kerja sama yang secara melawan hukum antara Sumiati dengan Kades Gondanglor, yang pada saat itu Kades Gondanglor dijabat oleh Sumarno, kuat dugaan saya (Taji), karena saya tidak merasa pernah tanda tangan pada saat proses pemberkasan di balai desa yang kemudian diajukan diajukan ke BPN Lamongan oleh pihak pemerintah Desa Gondanglor.”

Selain itu menurut Taji, Dia menikah dengan Sumiati 5 tahun setelah dia membeli tanah tersebut dari saudara Saelan. Lebih lanjut dikatakannya dia(Taji) tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Sumiati atau kepada siapapun. Lantas kenapa tanah tersebut bisa bersertifikat nama Sumiati. Berarti mantan istrinya itu telah kerja sama dengan Kades untuk menyerobot tanah milik saya, terang Taji.

Untuk itu Taji yang selaku korban menghimbau kepada Kapolres Cq. Kasat Reskrim polres Lamongan agar segera melakukan panggilan penangkapan serta pemrosesan Sumiati (mantan istrinya). Yang telah melakukan tindak kriminal, melawan hukum dengan dasar bukti-bukti serta saksi-saksi yang cukup dan laporan/pengaduan yang telah saya buat dan laporkan ke Polres Lamongan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, terang Taji kepada wartawan Reportase.(RiN/Red)