Bojonegoro SURYANEWS.CO.ID – Polres Bojonegoro Kapolsek Ngasem AKP Imam Kanafi memerintahkan Kanit Samapta untuk tertibkan Sepeda motor berknalpot Brong di Desa Ngasem, Kamis (03/02/22).
“Imam mengatakan bahwa telah memerintahkan Aipda Agus bersama Anggota dalam kegiatan tersebut”, tuturnya.
Penertiban ini untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising dari kendaraan sepeda motor berkenalpot brong, ungkap Kapolsek.
Dari kegiatan penertiban kami mengamankan 11 kendaraan roda dua berkenalpot brong.
Kemudian dari hasil penertiban kita datakan dan sebagai peringatan bagi pengendara wajib mengganti dengan knalpot standar.
Kapolsek Ngasem melalui awak media ini menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Ayo kita jaga keamanan dan kenyamanan bersama”, Imbuh Kapolsek Ngasem (aji)