Praperadilan Polda Metro Jaya Lagi, Lemtaki Nilai Firli Hanya Mengulur Waktu, ‘Seharusnya Ditahan’

0
99
Firli Bahuri Kembali ajukan praperadilan Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan

Suryanews Jakarta -Firli Bahuri, eks Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo SYL oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023 lalu, melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 November 2024. Dalam putusan Hakim, gugatan praperadilan itu dinyatakan tidak diterima karena tidak substansial, dan menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengunduran diri sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel Senin, 22 Januari 2024. Gugatan praperadilan kali ini mau menguji keabsahan status tersangka Firli Bahuri sah atau tidak secara hukum.

“Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama,” kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo kepada media, Selasa (23/1) menanggapi gugatan praperadilan kedua Firli tersebut.

Menurut Edy, Firli dan tim pengacara hanya berusaha mengulur waktu, sebab dalam putusan praperadilan sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. “Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu,” ujarnya.

Edy menjelaskan, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri tersebut dapat langsung menolak pada sidang pertama, di mana substansi yang diajukan sudah diputuskan dan dinyatakan pada putusan sidang praperadilan sebelumnya.

“Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya.” jelasnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, seharusnya Firli Bahuri bersyukur karena Penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menahannya, karena mungkin ada banyak pertimbangan lain. Tapi kalau Firli sengaja membuat-buat perlawanan yang tidak subtansial itu hanya bentuk mengukur waktu.

“Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama.” tegasnya.

Edy meyakini saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mau merampungkan semua proses hukum Firli Bahuri dengan berbagai sangkaan. “Kami yakin Firli bakal dikenakan pasal berlapis dengan sangkaan kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya.” paparnya.

Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL, kasusnya berkembang pada dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian sewa rumah mewah di Kertanegara 46, hingga kasus dugaan TPPU di mana penyidik Polda Metro bersama Bareskrim dan KPK telah menemukan banyak kekayaan yang tidak dimasukkan dalam LHKPN Firli Bahuri.

“Sebagai mantan penegak hukum Firli tidak memberikan contoh tauladan. Praperadilan kembali atau manuver apapun yang dibuatnya jika itu tidak subtansial justru buang-buang waktu. Makanya dari awal, kami mendesak Polda Metro Jaya untuk menahannya. Tapi mungkin Kapolda dan penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga Firli belum ditahan” tungkas Edy. ***