SuryaNews Jakarta-Sehari setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023, Ketua KPK itu langsung menyatakan melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan, yang didaftarkan pada Jum’at, 24 November. Polda Metro Jaya melalui Kapolda Irjend. Pol. Karyoto menanggapi dengan tenang, bahwa melakukan praperadilan itu hak setiap orang yang bermasalah hukum.
Karyoto Pun menegaskan bahwa Polda Metro Jaya punya tim yang solid dan kuat untuk menghadapi perlawanan Firli tersebut. “Praperadilan itu hak dia, kita sangat siap menghadapi itu.” katanya di bilangan Senayan, Sabtu (25/11).
Menurut Karyoto, terlepas dari proses praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya akan terus mendalami dan terus mengembangkan dengan meminta keterangan 4 pimpinan KPK lainnya dalam sepekan ke depan. “Proses yang kita lakukan terus,” tegasnya.
Ketua Lemtaki, Edy Susilo menilai langkah yang diambil Firli Bahuri dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu makin mempermalukan diri sendiri dan bisa makin memberatkan hukumannya. “Praperadilan itu hanya akan makin mempermalukan diri sendiri dan memperberat hukuman dia nantinya.” kata Edy kepada media Minggu (26/11).
Menurut Edy, praperadilan itu hanya bagian drama dan manuver Firli untuk mengulur waktu. Tapi dia yakin Polda Metro Jaya pasti sudah memperhitungkan tindakan yang diambil Firli pasca penetapan sebagai tersangka. “Saya yakin semua sudah diperhitungkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan praperadilan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau belum memiliki bukti yang kuat. Apalagi orang tersebut memiliki jabatan pada lembaga tinggi negara pada bidang penegakan hukum.
“Kita percaya profesionalisme Polda Metro Jaya. Mestinya tindakan ini diapresiasi dan didukung. Ini langkah berani yang luar biasa dilakukan penyidik dan Kapolda Metro Jaya. Perlu nyali besar.” jelas Edy.
Untuk itu, Edy menegaskan agar Polda Metro Jaya tidak gentar menghadapi perlawanan Firli dengan praperadilan, ataupun manuver lainnya yang mencoba dihubungkan dengan personal Irjend. Pol. Karyoto. Salah satu manuver itu yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal ditemukannya disposisi Ketua KPK Firli Bahuri kepada di Deputy Penindakan KPK, Karyoto pada tahun 2021 di rumah Mantan Menteri Pertanian RI Sahrul Yasin Limpo (SYL) saat penggeledahan. Disposisi terkait proses terhadap laporan masyarakat atas dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan tahun 2021.
“Soal adanya surat disposisi Ketua KPK Firli Bahuri kepada deputi penindakan KPK saat itu, yang ditemukan di rumah SYL saat penggeledahan, bukannya justru terbalik dan menjadi senjata makan tuan. Yang sering melakukan pertemuan dengan SYL siapa? Karyoto atau Firli sendiri? Jadi siapa kira-kira yang kasih surat disposisi internal itu kepada SYL?” tambah Edy.***