SuryaNews Tuban-Proyek pembangunan Rest Area Tuban di bekas terminal lama makin menimbulkan kejanggalan. Proyek disampaikan telah selesai 100 namun kondisinya masih berantakan, bahkan terkesan mangkrak karena belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas PU Tuban, Agung Supriyadi mengatakan bahwa pekerjaan Rest Area secara kontrak telah selesai 100 persen pada April 2023. Namun ada beberapa item di lokasi yang tidak masuk RAB kontrak dan belum dilaksanakan. “Rencana akan dikerjakan dengan anggaran APBD Perubahan 2023 ini,” katanya.
Menurut Agung, beberapa item di lokasi yg memang tidak masuk di RAB kontrak & belum dilaksanakan dan Rencana akan dikerjakan dengan anggaran PAPBD 2023 ini, seperti rehab musholla, pasang saluran drainase, pengaspalan halaman dan aksesoris interior ruangan. “Matur nuwun atas info dan atensinya,” ujarnya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo justru menekankan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek Rest area tersebut. Di mana proyek yang telah menelan anggaran Rp 10 miliar lebih itu dari APBD TA 2022 masih dalam kondisi mangkrak. “Kalau sampai saat ini belum berfungsi dan mala mendapatkan angggaran baru beberapa item pekerjaan di APBD Perubahan 2023, maka semakin kuat indikasi penyimpangan proyek tersebut,” tegas Edy.
Edy menduga anggaran proyek rest area Tuban telah diselewengkan hingga pekerjaan tidak selesai tahun 2022 itu. “Padahal anggaran tahun 2022 itu juga sudah sempat ditambahi dengan APBD perubahan yang angkanya hampir 2 miliar.” ujarnya.
Menjadi pertanyaan pekerjaan proyek mestinya satu kesatuan paket tidak terpecah-pecah. Apa saja proyek yang masuk RAB item tahun 2022 sehingga masih banyak item pekerjaan yang harus dianggarkan pada APBD Perubahan TA 2023.
“Kita yakin ini ada dugaan penyimpangan anggaran dan spek proyek yang tidak sesuai dan diselesaikan. Untuk menutupi itu, terpaksa pemkab Tuban menganggarkan kembali pada APBD Perubahan TA 2023.” jelasnya.
Untuk itu, Edy menyarankan agar Kajari Tuban mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan mengingat cara penganggaran berulang-ulang. “Sebuah proyek tentu melalui perencanaan yang matang, ada studi kelayakan, ada detail engineering design, ada AMDALnya sehingga anggaran bisa diberikan secara wajar dan patut.” Paparnya.
“Kita minta Kajari Tuban langsung memproses hukum soal dugaan penyimpangan anggaran rest area Tuban di jalan RE Martadinata bekas terminal lama itu. Indikasinya kuat ada penyimpangan bahkan korupsi. Lemtaki juga akan menyurati BPK, BPKP untuk mengaudit secara lebih detail proyek tersebut. Kita juga pertimbangkan untuk buat laporan ke KPK, Pidsus Kejagung kalau di daerah tidak jalan,” tambah Edy.***