PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Lagi Hingga 8 Juni

0
448
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur saat Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Suryanews.co.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diperpanjang lagi. Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa PSBB jilid ketiga ini berlaku selama 14 hari mulai tanggal 26 Mei 2020 sampai 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali.

Perpanjangan PSBB ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Gubernur menunjuk Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan PSBB di wilayahnya masing-masing,” ujar Heru dalam Live Streaming Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Senin (25/5/2020)

Dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut juga dijelaskan bahwa selama pelaksanaan PSBB jilid ketiga tersebut, Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai kegiatan.

Apabila sumber daya manusia, peralatan, dan logistik untuk operasional pelaksanaan PSBB tidak tersedia atau tidak memadai, Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan/atau Kabupaten Gresik dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota lain yang terdekat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau instansi lain.

Gubernur Jatim juga membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan Covid-19 serta pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota masing-masing (SSnet/Red)