Bojonegoro, SURYANEWS – Berapapun biaya pendaftaran Program Sistematis Lengkap (PTSL) pastilah dibayar oleh warga yang awam dan belum paham aturan dan batasan biaya PTSL
Progam dari pemerinrahan presiden Jokowi yang semestinya untuk membantu meringankan dan bermanfaat bagi masyarakat indonesia adalah ,sesuai harapan masyarakat dan rakyat Indonesia
Namun apa yang dirasakan warga masyarakat Sendangharjo kecamatan Ngasem Bojonegoro saat ini, di musim pandemi covid 19 yang memukul sektor ekonomi masyarakat tetapi dibebani biaya untuk pemberkasan tanahnya agar bersertifikat hak milik dengan pungutan yang tinggi. Jum’at 9/12/21 awak media menelusuri pemohon PTSL ternyata dijumpai banyak warga tidak setuju biaya atau penarikan 500 sampai 600 ribu, bagi yang tidak mengetahui batasan biaya PTSL dianggap itu belum seberapa jika dibanding mengurus sendiri yang akan lebih mahal, tapi setelah muncul berita beberapa hari ini di media SURYANEWS dan viral terkait dugaan pungli PTSL berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga mentri untuk Jawa Bali adalah hanya sebesar 150 ribu rupiah, mereka kaget kok bisa empat kali lipat
“Seperti yang disampaikan oleh PD (inisial) yang mengaku temannya mantan camat Ngasem, sangat keberatan dengan biaya senilai 500 sampai 600 ribu itu jelas menekan wong cilek koyo aku (red) wong cilek saiki Yo akeh sing ngerti (masyarakat biasa sekarang sudah tau hukum.red) aku juga siap kalau ada yang mengkonfirmasi terkait biaya menyampaikan keberatan, ujarnya
Senada yang di sampaikan LS (Inisial) dan MN( inisial) HR inisial ,katanya tidak cuma di kembalikan 50 persen, karena mengembalikan uang hasil dugaan pungli bukan berarti menghilangkan Dugan punglinya, tetap di proses secara hukum, ujar mereka secara kompak.
Mirisnya lagi harus di bayar lunas baru ikut dinaikan berkasnya seperti yang di sampaikan YP (inisial) dengan nada tertekan di tinggal ya saya naikan sendiri’ ungkapnya, saat awak media ini mengkonfirmasi Waji camat Ngasem melaui pesan suara dan whatsap, yang berbunyi “Pak camat mohon ijin apakah penarikan biaya PTSL Sendangharjo tidak koordinasi sama bapak selaku camat Ngasem?” Tidak ada jawaban sampai hari ketiga dan hari keempat mencoba untuk menelpon nomor whatsap sudah tidak aktif, jadi selaku awak media sekaligus warga kami tidak mendapati keterangan apapun, dari camat Ngasem. Dan sangat disayangkan sekali sebagai seorang pejabat pelayan masyarakat bersikap seperti itu tampa memberikan keterangan dan menjawab telepon dari jurnalis untuk mengkonfirmasi.
Hanta konfirmasi dari seorang kepala desa Sendangharjo Yuskaryanto beberapa hari yang lalu yang membenarkan penarikan 500 sampai 600 ribu biaya ptsl yang dikatakan suwadaya dari masyarakat, sementara awak media ini terus menelusuri dan menghimpun suara masyarakat yang keberatan namun belum kami konfirmasi lebih lanjut..bersambung (aji)