Puluhan Pengusaha Jadi Penghalang Investasi di Rempang-Galang

0
445
Edy Susilo S.SOS

SuryaNews Batam-Kegaduhan masyarakat tempatan yang menolak rencana relokasi dari Pulau Rempang terkait alokasi lahan pulau itu untuk investasi mega proyek PT. Mega Elok Graha (MEG) diduga terprovokasi oleh kepentingan pengusaha yang menguasai lahan di Rempang-Galang tersebut. Pergerakan dilakukan melalui orang-orang penjaga lahan dan penggarap yang berbaur dengan masyarakat tempatan.

“Kalaupun relokasi kampung tua tidak jadi dilakukan, tidak seberapa mengganggu investasi. Tapi ada pergerakan kepentingan yang lebih besar, yakni para pengusaha yang menguasai lahan di Rempang-Galang,” kata Ketua BPKPPD Kepri, Edy Susilo SSos kepada wartawan (31/8)

Menurut Edy, ada belasan pengusaha yang menguasai lahan di Rempang-Galang tersebut. Ada yang memang digarap sebagai bentuk usaha wisata, agrobisnis, perkebunan dan lainnya. “Namun sebagian besar spekulan makelar tanah. Berharap untung besar bisa menjual ke investor dengan harga yang mereka tentukan,” ujarnya.

Pulau Rempang seluas hampir 17.000 hektar itu dialokasikan BP Batam atas kerjasama dengan Menko Perekonomian untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, pemukiman dan industri. Namun dalam kawasan terdapat 16 titik kampung tua yang keberatan dipindahkan.

“Masalah terberatnya bukan soal relokasi masyarakat tempatan, tapi gerakan penolakan yang dilakukan orang-orang suruhan pengusaha tersebut.” Jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan pengembangan kawasan Rempang akan memberikan efek positif bagi masyarakat sekitarnya dan Batam umumnya. Pertumbuhan ekonomi akan mengalami kenaikan, begitu juga kesejahteraan masyarakat.

Edy menyarankan agar BP Batam melakukan memverifikasi data kampung tua dan penduduknya, sehingga dapat dipisahkan dengan mereka yang hanya pekerja atau penunggu lahan pengusaha di sana. “Untuk masyarakat tempatan, pemerintah harus memberikan solusi terbaik. Bahkan ketika mereka tidak harus direlokasipun tidak banyak mempengaruhi investasi dan pengembangan tersebut. Coba kawasan kampung tua dimasukkan dalam konsep pengembangan kawasan Rempang-Galang yang terintegrad di dalamnya.” paparnya.

“Saya pikir ada solusi terbaik kalau dibahas dengan kepala dingin. Yang tidak bisa ditoleransi yakni pergerakan pengusaha penguasa lahan di sana selama ini secara ilegal,” lanjut Edy.

Berdasarkan informasi yang berkembang ada belasan perusahaan mengusai lahan di pulau Rempang-Galang dari yang puluhan hektar hingga ratusan hektar.

Ditemukan ada 6 perusahaan menguasai lahan cukup besar di Rempang-Galang tersebut, yakni PT. Budidaya Aneka Buah seluas 579 hektar; PT. Golden Beach Resort seluas 365 hektar; PT. Villa Pantai Mutiara seluas 191 hektar; PT. Agribisnis Estate seluas 175 hektar; PT. Camel Asia Internasional seluas 148 hektar; dan PT. Pantai Cermin Indah Lestari seluas 95 hektar.

“Masih banyak pengusaha yang menguasai puluhan hektar di sana. Termasuk pejabat dan anggota dewan. Ini yang harus dieksekusi secepatnya. Pengusaha jadi penghalang investasi dan pengembangan pulau Rempang-Galang.” tambah Edy.***