Putusan 2 Bulan Penjara PN Batam Terhadap 6 Perampok Bos Money Changer, Diduga ‘Pesanan Pengusaha

0
283
Putusan aneh dan duduga ada konspirasi

 

SuryaNews Batam -BPKPPD Kepri menduga ada konspirasi dalam putusan vonis 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri terhadap 6 terdakwa pelaku perampokan bos money changer. Sidang putusan yang dibacakan Majelis Ketua David P Sitorus pada Kamis (3/8).

“Ada dugaan konspirasi dalam putusan tersebut, mulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Itu tidak wajar terdakwa dikenai Pasal 365 Ayat (2) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara tapi JPU Karya So Immanuel hanya menuntut 3 bulan penjara.” kata Ketua BPKPPD Kepri, Edy Susilo kepada wartawan (7/8).

Edy menduga putusan itu merupakan pesanan pengusaha di Batam yang merupakan orang tua salah satu terdakwa. “Proses hukum ini menciderai penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

6 terdakwa perampokan bos money changer yakni Vebby yang diduga sebagai otak pelaku, Hendy Tjia, Rian Djulmi Saputra alias Charles, Trisman Jepri Mendrofa, Hoddi Lambok Pandiangan, dan Abdul Husein Siregar. Keenamnya divonis hanya 2 bulan penjara.

Sidang yang dilakukan secara online tanpa menghadirkan keenam terdakwa itu menimbulkan banyak pertanyaan. “Ini preseden buruk” tegas Edy.

Perampokan terhadap bos money changer terjadi pada 11 Juni 2023 di jalan Hang Tua depan Perumahan Puri Melati Batam Center sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku yang mengaku polisi sempat memborgol korban dan menodongkan senjata air soft gun.

Tanggal 15 Juni 2023 Satreskrim Poltabes Barelang berhasil mengamankan 6 pelaku perampokan tersebut dan langsung menetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku diancam dengan Pasal 265 Ayat (2) yakni pencurian dengan kekerasan dan ancaman yang bisa dihukum 12 tahun penjara.

Sehari pasca putusan hakim PN Batam tersebut, Jamwas Kejagung Ali Mukartono datang ke Batam Jum’at (4/8). Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI itu melakukan inspeksi di Kejari Batam. Sebelum heboh soal putusan vonis 2 bulan PN Batam, JPU hanya menuntut 3 bulan penjara – telah heboh soal Kekayaan Kejari Batam Herlina Setyorini yang melonjak 6,57 miliar dari 2,3 miliar tahun 2020 dan dalam 2 tahun yang tercantum dalam LHKPN tahun 2022.

Edy menekankan pihaknya akan segera melakukan aksi ke Jakarta untuk menindaklanjuti atas vonis tidak wajar tersebut. “Ini penuh rekayasa dan konspirasi. Kita segera tindaklanjuti ke pusat secepatnya” tegas Edy. ***