Jakarta, SURYANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU. Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6 ribu.
“Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Dengan kenaikan tarif ini, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di awal bulan ini.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan, dari rapat kerja yang dilakukan bersama Kemenkeu, terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.
Namun, meski demikian bea materai tetap dilanjutkan menjadi UU karena fraksi yang setuju lebih dominan dari yang menolak.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat sidang Paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
Berikut hasil UU bea materai yang telah disetujui:
1.Perluasan objek Bea Meterai
Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.
2. Penyesuaian tarif
Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10.000 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
3. Batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai
Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 5.000.000, menjadi tidak dikenai Bea Meterai.
4. Penggunaan Meterai Elektronik dan meterai bentuk lain selain Meterai Tempel
Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.
5. Pemberian fasilitas
Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendukung program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
6. Pengaturan mengenai sanksi
Dalam rangka penegakan hukum, dalam RUU Bea Meterai ini telah dimasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai ( IG. Depkeu RI/Red)