SuryaNews Jakarta-Ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia) Edy Susilo menilai sikap Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak mencerminkan sikap yang patut diteladani. Padahal sebagai penegak hukum mestinya memberikan contoh terdepan dalam proses hukum.
“Ini contoh buruk ketika pejabat lembaga tinggi tidak memberikan contoh pada publik, justru terus bermanuver menghindar dari kasus yang melibatkan dirinya,” kata Edy kepada wartawan (11/11)
Menurut Edy, kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan penyidik Polda Metro Jaya seharusnya disikapi dengan elegan dan kesatria. “Sebagai pimpinan harusnya memberikan contoh bahwa dia taat hukum,” ujarnya.
Firli Bahuri disangka sebagai pelaku pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan atas gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu. Firli mangkir pada panggilan pertama Polda Metro untuk pemeriksaan pada Jum’at 20 Oktober. Pada panggilan ke dua 24 Oktober, Firli bersedia diperiksa namun minta dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Penghilang pemeriksaan kedua pada tanggal 7 November, Firli kembali tidak hadir.
Penyidik Polda Metro Jaya bersama KPK telah melakukan penggeledahan rumah di Kertanegara 46 dan Bekasi. Rumah Kertanegara 46 diduga bentuk gratifikasi baru Firli dari pengusaha hotel dan tempat hiburan, Alex Tirta – pemilik klub dan pubs Alexis di Jakarta. Rumah yang disewa sejak 2021 senilai Rp. 640 juta pertahun itu diduga ada kaitannya dengan dendam Alex Tirta terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah menutup operasional Alexis.
Edy mencontohkan sewaktu kasus yang mendera Ketua KPK Antasari Azhar tahun 2009 lalu, dengan tuduhan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, Antasari langsung mengundurkan diri agar yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi dalam mengikuti proses hukum.
“Sudah pernah dicontohkan oleh Bapak Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, langsung mengundurkan diri begitu dirinya disebut dalam kasus dugaan pembunuhan. Kalau memang tidak bersalah mengapa harus menghindar?” jelas Edy.
Atas dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Mentan SYL tersebut, telah terbit SPDP berdasarkan gelar perkara pada Jum’at, 6 Oktober 2023 lalu. Dalam hal ini, penyidik akan menerapkan Pasal 12E atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Edy menambahkan Lemtaki telah berkali-kali mengingatkan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK secepatnya agar tidak ada Conflict of Interest dalam penyidikan kasus tersebut.
Desakan agar Firli taat azas hukum tersebut bukan hanya dari Lemtaki, tapi juga dilakukan oleh MAKI dan IM57+ agar tidak ada keistimewaan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Sudah banyak yang menyorot masalah ini. Seharusnya sebagai penegak hukum, Pak Firli memberikan contoh agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya. Begitu juga Dewas KPK mestinya tidak perlu disorot terus menerus baru akan bertindak, ” tambah Edy.***