Lamongan, SURYANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Aturan soal sanksi tersebut saat ini masih digodog pembuatannya. Perbup yang akan ditetapkan tersebut berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Seperti diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Harun (16/8).
Hal ini sesuau dengan Instruksi Prrsiden (Inpres) nomer 6 tahun 2020.
Dalam satu pasal di antaranya, mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker dan ada dua sanksi bagi pelanggarnya.
Sanksi yang pertama berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Sementara sanksi kedua adalah denda administratif
Dalam penerapan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini, akan dibentuk Satgas Covid-19 yang merupakan gabungan TNI Polri serta Satpol PP.
Dalam pelaksanaannya, pelanggar yang dikenakan denda administratif akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.
Lebih lanjut Kqpolres mengatakan, aturan pengenaan sanksi bagi yang tidak pakai masker tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
“Tidak langsung diterapkan, akan dilakukan masa sosialisasi, uji coba terlebih dahulu,”
Diterapkannya Perbup terhadap pelanggar protokol kesehatan di Lamongan semata mata bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Fatta/Red)