Suryanews Serang-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menyoroti keberadaan PT. Datong Lightway International Technology (DLIT) di Kabupaten Serang yang sejak awal berdirinya ditentang warga karena menimbulkan polusi udara, suara dentuman keras yang mengganggu, menyebarkan bau menyengat, dan asap hitam pekat. Anehnya, perusahaan industri manufaktur besi dan baja itu terus beroperasi hingga saat ini.
“Sewaktu ujicoba tahun 2020 sudah diprotes warga, Karena adanya suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat, dan menyebarkan bau menyengat hingga sekarang. Bagaimana bisa terbit AMDAL tanpa persetujuan warga sekitar?” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (20/1) di Jakarta.
Menurut Edy, perusahaan yang didirikan tahun 2019 itu diduga melakukan manipulasi laporan AMDAL (analisis dampak lingkungan) sehingga perijinan lainnya bisa dikeluarkan instansi terkait. “Bahkan ketika sudah memiliki AMDAL sekalipun, jika faktanya menimbulkan keresahan dan gangguan kesehatan atau aktivitas masyarakat, ijin bisa dibatalkan,” ujarnya.
Edy menjelaskan, PT. Datong LIT termasuk industri berat dengan spesifikasi industri Peleburan Timah .
“Bagaimana mungkin industri berat yang menghasilkan limbah B3 berada di lingkungan masyarakat? Tanpa ada pengamanan yang jelas dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menekankan perlunya penegakan hukum terhadap industri yang memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitarnya itu. “Perusahaan itu bukan perusahaan yang menampung banyak tenaga kerja, semestinya berada jauh dari pemukiman. Mereka yang bekerja hanya berkisar 50-200 orang saja,” urainya.
Perusahaan yang melakukan lanfill B3 pada lingkungan harusnya memiliki tempat pengelolaan limbah B3 yakni sewage treatment plant atau waste water treatment plant untuk mengendalikan air limbah. “Pembuangan limbah B3 sembarangan tentu mengancam lingkungan dan kehidupan manusia sekitarnya. Apalagi mayoritas masyarakat di sana merupakan petani.” tegas Edy.
Persoalan pencemaran lingkungan dan menimbulkan gangguan tersebut sudah berkali-kali dilaporkan masyarakat bahkan Komnas Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekira Juli 2022. Begitu juga dengan laporan masyarakat kepada Dinas KLH Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten. Namun sejauh ini belum ada tindakan secara tegas dan nyata.
“Aturannya jelas kok yang dilanggar, selain undang-undang tentang Lingkungan Hidup, ada PP No. 22 tahun 2021 dan Permen LHK No.5 tahun 2022. Peraturan dibuat untuk ditegakkan dan menindak semua pihak yang melanggar. Tapi kenapa diam semua? Apa ada setoran-setoran?” tambah Edy.***