Bojonegoro, SURYANEWS – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur. FKMB meminta agar Ditreskrimsus Unit Tipikor Polda Jatim untuk mengusut dan menyelidiki dugaan kecurangan ujian perangkat desa di Pekuwon kecamatan Sumberejo Bojonegoro yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2022.
Adapun formasi dalam ujian perangkat desa Pekuwon untuk posisi sebagai kepala dusun Nglalu dengan diikuti 13 orang peserta.
Terhadap yang diduga melakukan kecurangan dalam ujian perangkat di desa Pekuwon adalah Ketua panitia ujian perangkat Didin Ariyanto, kepala desa Pekuwon Amiarlin, serta 6 orang dosen Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Kasus ini mencuat setelah Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Edy Kurniawan S.T, M.T menyatakan tidak pernah menugaskan dan memberi surat tugas kepada 6 dosen tersebut melakukan tugas sebagai penguji dalam ujian perangkat desa Pekuwon, beber Edy Susilo, S.Sos ketua FKMB kepada SuryaNews. Rabo, (3/8).
“Itu bisa dikatakan palsu surat tugasnya dosen Unmuh Ponorogo karena yang bertanda tangan adalah Dekan dan beliau tidak merasa menanda tangani surat tugas itu” ungkap Edy Susilo.
Edy Susilo juga menambahkan, dalam pelaksanaan ujian perangkat desa di Pekuwon juga diduga ada uang suap kepada panitia dan keenam oknum dosen, maka dirinya dengan FKMB membuat laporan dan meminta Direskremsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas berdasarkan bukti bukti yang ada.
Dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Ponorogo juga didapat informasi telah mengumpulkan ke enam dosen penguji untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang isinya adalah menyelesaikan urusan masalahnya secara pribadi tanpa melibatkan kampus Unmuh Ponorogo. (*/Red)