Batam, Suryanews.co.id – Beredar kabar jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap salah seorang oknum pejabat pemko Batam.
Tuduhannya pun tak main-main, mereka diperiksa terkait bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau yang dikonfirmasi membantah jika dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.
“Belum ada panggilan. Saya tak tahu. Nanti kalau ada saya kabarin ya,” ujar Gustian kepada TribunBatam.id saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (11/6/2020).
Berbeda dengan Gustian Riau, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah mengakui dirinya dipanggil Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Pemanggilan ini terkait kegiatan pengadaan bantuan Covid berupa sembako bagi masyarakat selama masa pandemi virus Corona.
“Kami hanya dimintai keterangan terkait paketan sembako tersebut, bahasanya itu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Hasyimah saat berada di Batam Centre.
Hingga saat ini, pembayaran sembako belum dibayarkan. Hal ini karena masih dalam proses dan akan segera dituntaskan.
“Saat ini kami sedang menghitung dan secepatnya akan kami selesaikan. Semua yang dibutuhkan Kejati sudah kami serahkan. Bahkan ketika menuhi panggilan tersebut mereka juga memberikan pengarahan agar penyaluran bantuan tidak terjadi masalah hukum,” paparnya.
Ia menambahkan saat dipanggil, pihak Kejati meminta dijelaskan dan dibawakan semua berkas dan dokumen yang berhubungan dengan penyaluran sembako.
“Kami sudah bawa semua dokumennya mulai dari penerima bantuan by name by addres, besar anggaran yang digunakan untuk membeli sembako, jeni-jenis sembako yang dibagikan, hingga penyalurannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menganggarkan sebesar Rp 268 miliar.
Dari anggaran tersebut, Pemko Batam sudah memprogramkan berbagai kegiatan di Dinkes, RSUD-EF dan Dinsos, sebesar Rp 205,8 miliar. Dan melalui belanja tidak terduga (BTT) atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebesar 62,2 miliar.
“Jadi ada yang melalui program kegiatan ada juga yang melalui anggaran BTT,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, di ruangannya, Selasa (21/4/2020).
Malik turut memaparkan dana penanggulangan virus korona tersebut, digunakan untuk penyediaan alat kesehatan dan bahan habis pakai penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam sebesar Rp 14,434 miliar, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Embung Fatimah sebesar Rp11,269 miliar.
Kemudian bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini sebesar Rp180,112 miliar dan untuk penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp62,281 miliar.
Diakuinya anggaran tersebut sudah berada di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kegiatan setiap OPD sudah diproses dan ada yang sedang proses penunjukkan.
“Anggaran sudah tersedia kapan OPD membutuhkan bayaran, kita bayarkan. Sampai hari ini belum ada yang mengajukan. Karena sifatnya darurat pesan dulu baru nanti diajukan,” katanya.
Sementara itu, Malik menyebutkan sumber pembiayaan ada 3, diantaranya : bantuan dari pengusaha sebesar Rp 8,1 miliar, anggaran Provinsi Kepri Rp 2 miliar sisanya dari APBD Kota Batam atau realokasi belanja APBD sebesar Rp 257,9 miliar.
Ia juga merinci bantuan pengusaha hingga saat ini mencapai Rp.8.171.375.461. Ditransfer melalui 3 rekening Kas Daerah (Kasda) Pemko Batam.
Di antaranya Bank Riau Kepri sebesar Rp.2.752.000.000, Bank Kasda BTN Rp 150.000.000 dan Kasda BNI Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mengatakan mendukung langkah penegak hukum. Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan KPK RI agar jangan menyalahkangunakan dana bansos.
“Tapi kita sekarang berada pada azas praduga tak bersalah. Nah, jika benar dan siapa saja yang terlibat kita dorong Kejati menuntaskan itu. Siapa saja yang terlibat yang tangkap. Kan begitu,” kata dia saat diminta tanggapan.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, memang sejak awal sudah mencium adanya dugaan permainan curang pada bansos. Meski begitu, sebagai negara hukum ia minta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, tak berspekulasi soal itu. Hanya saja, jika benar sangat disayangkan.
“Dan kita ingatkan juga, sesuai arahan pak Kajati Kepri (Sudarwidadi,red) telah mengingatkan sebelumnya jangan menembak di atas kuda. Tentu jika benar, kita dorong siapa saja yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya
Sumber : Tribun Batam
