Suryanews Jakarta -Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Sidang perdana akaj digelar pada Senin, 11 Desember Besuk.
“Kami yakin Hakim bakal menolak gugatan praperadilan Firli.” kata Edy kepada media (10/12).
Menurut Edy, penetapan tersangka Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya dinilai banyak pihak sudah tepat. Penyidik Polda Metro juga diyakini telah memiliki bukti-bukti yang cukup dalam hal ini.
“Kami yakin penyidik punya alat bukti yang kuat. Firli saat ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai Ketua KPK aktif. Tentu penyidik tidak akan mengambil tindakan sembrono, jika tidak yakin,” jelas Edy.
Ada beberapa alasan Edy meyakini kebenaran bukti yang dimiliki penyidik. Firli sendiri sejauh ini belum pernah bersedia diperiksa di Mapolda Metro Jaya, tapi selalu minta dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan Firli tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro.
Edy menduga praperadilan itu hanya upaya mengulur waktu proses penyidikan. Tetapi dalam pengembangan, penyidik menemukan unsur pidana korupsi lain terkait dugaan suap dan gratifikasi sewa rumah Kertanegara 46 oleh pengusaha Alex Tirta selama tiga tahun sejak 2021. “Selama ini sudah banyak drama yang dilakukan. Jedah praperadilan kita curigai akan melakukan manuver tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum KPK, seharusnya Firli Bahuri memberikan contoh tauladan bagi publik untuk taas azas dan hukum, mengikuti proses secara gentlemen. “Dengan melakukan praperadilan, Firli akan lebih mempermalukan diri sendiri karena bakal kalah di persidangan,” tegas Edy.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 lalu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. “Praperadilan memang hak beliau sebagai warga negara dan perlu dihormati. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kita berharap Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut,” tambah Edy.***