Sidang Gugatan PMH Kerjasama PT. SER dan Pemkab Bojonegoro Dihadiri KPK

0
402

 

 

 

 

Bojonegoro, Surya News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (20/10/2020) hari ini, datangi persidangan gugatan Cityzen Lawsuit perbuatan melawan hukum atas kerjasama penyertaan modal pengelolaan Particypating Interest (PI) blok Cepu.

KPK yang turut menjadi pihak tergugat ll dalam gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, dan intervensi oleh Anwar Sholeh, melalui perwakilannya menyatakan siap mengikuti proses persidangan yang telah memasuki tahap tanggapan atas replik yang dibacakan pihak penggugat pada sidang, Selasa (6/10/2020) lalu.

Baca Juga :  Tiga Tergugat Kerjasama PI Kompak Tolak Gugatan Agus S. Rismanto

KPK turut menjadi pihak tergugat dalam perkara gugatan Cityzen Lawsuit ini lantaran lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kajian terhadap kerjasama pengelolaan modal PI blok Cepu.

Atas kajian kerjasama modal PI blok Cepu antara PT. Surya Energi Raya (SER) dan Pemkab Bojonegoro melalui PT. ADS tersebut, KPK memberikan rekomendasi dan koreksinya atas kerjasama permodalan penyertaan modal PI blok Cepu, yang menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara. Karena dalam kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT. ADS, Pemkab Bojonegoro ( melalui PT. ADS ) hanya menerima bagi hasil 25 persen atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama pengelolaan penyertaan modal PI blok Cepu.

Baca Juga :  Aliansi LSM Bojonegoro Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan ke Kejaksaan

Saat berita ini ditulis persidangan yang tanpa kehadiran tergugat l, DPRD Bojonegoro tengah berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan replik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat.

Sidang yang sempat molor karena keterlambatan kehadiran para tergugat ini, seperti sebelumnya dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Salman Alfarizi, SH. MH.

(Rep/Redaksi)