Gresik, Suryanews.co.id – Surat Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kemenkes sudah keluar untuk itu Pemerintah Kabupaten Gresik mempersiapkan beberapa Langkah untuk mendukung Keputusan tersebut. Langkah-langkah tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto saat Rapat bersama Forkopimda lengkap yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (21/4/2020).
Bupati Gresik menyatakan bahwa Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemic COVID-19 ini dengan anggaran sekitar Rp. 220 miliar.
“Jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin, gakin baru dan Keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemic COVID-19 ini” tandas Sambari.
Pernyataan Bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran.
“Jadi tidak hanya Gakin yang sudah terdaftar, tapi Pemerintah Perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak COVID ini” tandasnya.
Sesuai rapat Satuan Tugas Penaggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Gresik yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Tursilowanto Hariogi dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik dan seluruh Forkopimda Gresik. Langkah Langkah yang akan dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB pada 8 Kecamatan di Gresik.
Delapan Kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan kecamatan Kebomas. Tiga Kecamatan tersebut PSBB diberlakukan di semua Desa dan Kelurahan. Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Kecamatan Benjeng PSBB di dua Desa yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.
Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Dua desa di kecamatan Sidayu yaitu Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.
“Untuk Wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali Usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor. Pengaturan karyawan dengan pengenaaan masker, sarung tangan dan topi, Baju dan celana Panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.” Ujar Tursilo.
Terkait PSBB, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo yang juga memberikan paparan pada Rapat tersebut mengatakan bahwa PSBB akan diberlakukan di Lingkungan Pendidikan dengan meliburkan siswa. Pembatasan tempat kerja, larangan Fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, pembatasan moda transportasi.
“Untuk OJOL misalnya, larangan membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum memperlakukan muat penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya” katanya.
Sementara Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Infantri Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan. Dia meminta agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan tersebut.
“Kalau selama ini mereka tidak taat maka tidak ada sanksi, kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut.” Tandas Dandim. (SG/Red)