Soal Rempang-Galang: “Rudi itu Korban Kebijakan Masa Lalu

0
289
HM Rudi Terancam tidak di dukung Partai Nasdem pada Pilgub Kepri

SuryaNews Batam -BPKPPD Kepri menilai bahwa Kepala BP Batam dan Walikota Batam, Muhammad Rudi merupakan korban kebijakan masa lalu. Alokasi lahan di Rempang-Galang memang diberikan BPN/ATR pada masa kepemimpinannya, tetapi cikal bakalnya dimulai dari era 2004.

“Lahan di Rempang-Galang selama ini berstatus quo dan hutan lindung, kalau sekarang tiba-tiba pemerintah pusat mengeluarkan HPL tentu sebagai Kepala BP Batam harus melaksanakannya,” kata Ketua BPKPPD Kepri, Edy Susilo SSos kepada media (26/8).

Menurut Edy, rencana investasi dan pengembangan Rempang-Galang dengan proyek KWTE sudah ada MoU tahun 2004. Cikal bakalnya dimulai sejak terpilihnya Drs. Nyat Kadir sebagai walikota Batam periode 2000-2004. Di mana Pemko Batam melakukan tandatangan kerja sama dengan konsorsium PT. Mega Elok Graha untuk rencana pembangunan KWTE di Rempang.

“Itupun dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk proses persetujuan dan rekomendasi DPRD Batam,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Edy, kalau proyek itu dilanjutkan karena memperoleh HPL dari Kementerian ATR/BPN tentu BP Batam dan Pemko Batam harus melaksanakannya. “kan gak mungkin pemerintah menolak investasi yang datang. Bukannya kita butuh banyak lapangan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, persoalannya sekarang adalah Pulau Rempang-Galang berpenghuni semakin banyak dibanding saat tahun 2004 dulu, sehingga Pemko dan BP Batam perlu memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat di sana.

“Itu dilema memang karena Rempang-Galang sekarang penduduknya lumayan banyak, dan perlu ada solusi terbaik. Tidak mungkin masyarakat akan dikorbankan hanya untuk kepentingan pengusaha,” tambah Edy. ***