LAMONGAN, Surya News – Program Prioritas Nasional Pemerintah Pusat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Kedungmegarih PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh BPN, Darmawan, Babinkamtibmas Babinsa dan Forpimka Perangkat Desa dan Warga Masyarakat yang akan mendaftarkan sertifikat. Rabu, 03/02/2020
Dalam sambutannya Camat. Kembangbahu memberikan penjelasannya terkait “Keberadaan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum penting dalam menghindari sengketa tanah antara keluarga maupun lingkungan masyarakat”.Dan disampaikan juga untuk tahun ini desa Kedungmegarih mendapat jatah 1600 ( Seribu enam ratus ) bidang dan berharap dapat terpenuhi kuota pensertifikatan tanah tersebut
Dalam Sosialisasi Pengajuan Pelayanan Program PTSL Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan ini dibagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
Konversi
Warisan
Jual Beli
Hibah
Tentunya dalam kepengurusan pengajuan program PTSL tersebut syarat dan ketentuannya berbeda-beda sesuai dengan tanah yang akan di sertifikatkan. Penarikan biaya tersebut harus dibuat RAB dan dibuatkan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan harus dituangkan dalam APBDes. Semoga dengan adanya program PTSL ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam mentertibkan administrasi pertanahan khususnya di desa Kedungmegarih
Kepala Desa Fathur rohman mengucapkan trima kasih atas antusias warga yang mendukung adanya program ini, semoga dengan adanya program ini hak atas tanah yang di miliki warga jelas, pungkasnya. ( Muchsan )