Surabaya – Suryanews.co.id -Stafkhusus (Stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Mabes Polri oleh M Sholeh, Advokat di Surabaya.
Laporan itu terkait penyalahgunaan wewenang atas surat yang meminta camat se-Indonesia mengikutsertakan perusahaan Andi Taufan dalam Relawan Lawan Covid-19.
“Sebagai Staf Khusus Presiden, dia tidak punya kewenangan membuat surat atau membuat kebijakan. Apalagi menggunakan kop surat Sekretaris Kabinet. Kop itu hanya menteri yang boleh menggunakan,” kata Sholeh saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/4).
Menurut Sholeh, tindakan Andi Taufan ini dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Karena Andi Taufan merupakan penyelenggaraan negara dan digaji oleh negara.
“Tindak pidana korupsi itu kan tidak harus ada kerugian negara. Ada penyalahgunaan wewenang sudah cukup. Beberapa kali putusan hakim itu tidak ada kerugian negara tapi ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu kena pidana,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sholeh mencurigai kop surat yang dipakai Andi Taufan merupakan hasil curian, sehingga keasliannya diragukan.
“Bisa jadi kop itu dicuri dan diduga kop surat itu palsu. Maka ini kasus yang serius, tidak cukup minta maaf, tidak cukup mundur. Dan ini harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Diungkapkan Sholeh, saat ini laporan yang dilayangkannya tersebut masih menunggu keputusan dari Kapolri.
“Kapolri yang akan menindak lanjuti ini masuk ke umum atau khusus,” ungkapnya.
Dia juga berharap agar Kapolri bergerak cepat dalam memutuskan kasus yang dilaporkannya masuk ke pidana umum atau pidana khusus.
“Harapan kita harus bergerak cepat, jangan sampai ada kesan kalau itu lingkungan istana polisi tidak bergerak cepat. Tapi kalau ada yang mengkritisi Presiden dan berita hoaks, polisi bergerak cepat,” pungkas Sholeh.(RmJt/Red)