Bojonegoro, SURYANEWS.CO.ID – Seperti diketahui dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri yaitu menteri Transmigrasi, menteri Agaria, dan menteri Desa Tertinggal untuk penetapan biaya PTSL Jawa Bali adalah sebesar Rp. 150 ribu. Kalau ada lebih besar dari yang ditetapkan dalam SKB kuat dugaan ada pungli pelaksanaan program Jokowi yang di laksanaka di desa Sendangharjo kecamatan Ngasem Bojonegoro saat ini .
Kepala Desa Sendangharjo Yuskaryanto saat di konfirmasi media ini membenarkan untuk biaya 500 ribu sampai 600 ribu , dengan alasan sebagai swadaya masyarakat katanya
Salah satu warga L(nama ada pada refaksi) Rabu 8/12/21, menyampaikan bahwa selain mengembalikan 50 persen dan proses hukum harus berjalan sesuai hukum di Indonesia di masa pemerintahan Jokowi yang sedang gencar gencarnya membratas korupsi. Kalau terbukti pungli kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) menindak secara tegas, ujarnya.
Lain halnya apa yang disampaikan warga yang bernama MN (nama lengkap juga ada pada redaksii) ia menyampaikan kepada media ini bahwa” semuqnya tidak sesuai penyampaian saat rapat terkait biaya pada saat itu di katakan 500 ribu bisa di bayar separo dulu yang separo nanti pelunasan sambil mengambil sertifikat, tapi kenyataan saat ini jika tidak bisa melunasi pengajuannya tetap ditinggal tidak ikut diajukan ke BPN, keluhannya.
Warga yang mengajukan adalah sebanyak 3.200 pemohon dan yang belum melunasi ditolak dan diminta untuk melengkapi dan pada alhirnya mereka pulang dengan tangan kosong karena belum bisa melunasi, Bersambung (Aji)