SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendesak Polda Metro Jaya untuk menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Sedianya Polda memeriksa Firli Bahuri, Ketua KPK di Mapolda, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penetapan tersangka tidak perlu kehadiran yang bersangkutan. Ketika penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, sudah bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang,” kata ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media (7/11).
Menurut Edy, ketika penyidik menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan SPDP dikirim ke Kejaksaan, atas gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu, penyidik sudah punya cukup bukti. Hanya saja semua bukti perlu divalidasi kembali. Ketika penyidik Polda dan KPK sudah melakukan penggeledahan dan menemukan fakta baru soal dugaan gratifikasi sewa rumah di Kertanegara 46, penyidik Polda bisa menambahkan pasal tambahan dan berlapis.
“Dugaan gratifikasi itu menjadi kasus tersebut, tetapi prosesnya bisa beriringan dengan kasus pemerasan. Justru bisa menggunakan pasal berlapis, ” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan agar Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu ada keraguan dalam menangani kasus tersebut. Mengingat dukungan publik sangat besar. “Publik ingin melihat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas. Bukan hanya ke lawan tapi juga ke kawan,” ujarnya.
Beberapa elemen yang juga terus menyuarakan akan penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh Firli kepada SYL itu datang dari MAKI dan IM57, selain Lemtaki itu sendiri. Artinya ekspektasi publik terhadap kasus tersebut sangat tinggi.
Edy menduga ada upaya Firli untuk melakukan perlawanan, dengan mencoba mengkaitkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan kasus-kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK, padahal itu hanya orang-orang yang dikenal. “Namanya pejabat pasti kenal dengan banyak kalangan, bisa pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pers, dan masyarakat luas. Jadi penyidik Polda gak perlu terganggu dengan itu semua,” tegas Edy.
Firli sudah menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2023 lalu, tetapi minta dipindahkan dari Mapolda Metro Jaya ke Bareskrim. Sehingga pemeriksaan dilakukan secara bersama. Sedianya Firli akan diperiksa kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda pada 7 November 2023, namun sepertinya yang bersangkutan tidak bakal hadir.
Ditambahkan Edy, proses hukum perlu bukti verbal dan otentik. Sejauh penyidik Kepolisian, kejaksaan dan KPK memiliki hak tersebut, siapa saja bisa diproses hukum. “Jangan saja terus Polda, kami dukung sepenuhnya,” tambah Edy.***