MOJOKERTO, Surya News – Hukuman kebiri berpotensi kembali diterapkan kepada salah seorang pelaku kejahatan seksual di Mojokerto. Adalah Akhmad Suprianto (38), warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, yang terancam dijerat hukman tersebut karena mencabuli anak di bawah umur.
Suprianto sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik Polres Mojokerto akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk mengkaji kemungkinan menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengebirian Kimia kepada tersangka.
“Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut agar mengajukan penuntutan ke pengadilan. Apakah nanti diterapkan terkait pengebirian atau proses lainnya itu kita lihat proses hukumnya,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (4/1/2021).
Dalam penyidikan terungkap, tersangka Suprianto sudah menargetkan korban yang masih tetangganya sendiri sebelum melakukan pencabulan. Hal itu terbukti dari tindakan tukang sefvis kulkas itu yang kerap memantau aktivitas korban bermain di warung depan rumahnya.
“Tersangka beraksi setelah melihat keluarga korban keluar (rumah), kemudian mengajak korban ke rumahnya,” ujarnya.
Setelah berada di rumahnya, pelaku langsung beraksi memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Tak sampai di situ, tersangka juga melakukan onani di depan korban hingga orgasme.
“Tersangka mengeluarkan alat kelamin tersangka dan melakukan onani sampai keluar sperma,” ungkap Dony.
Dony pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dalam mengawasi putra putrinya. Pengawasan ketat itu untuk mencegah anak-anak jatuh ke dalam perangkap pelaku pedofil.
“Kepada seluruh orang tua khususnya di Kabupaten Mojokerto tolong jaga putra dan putri dari bapak ibu semuanya agar terhindar dari para pelaku kejahatan yang bersifat pedofil,” bebernya.
Apalagi berdasar pengakuan tersangka, para pelaku pedofil ini biasanya cukup lihai melakukan bujukan yang tidak bisa ditolak korban. Menurut Suprianto, dirinya bisa dengan mudah mengajak korban ke rumahnya karena iming-iming hadiah berupa mainan.
“Saya ajak korban beli mainan, tidak memaksa,” ungkap Suprianto saat diinterogasi di depan wartawan.
Akibat perbuatannya, Suprianto yang kini mendekam di ruang tahanan terancam hukuman paling berat yakni kebiri kimia. Atau ancaman paling ringan yakni pidana penjara 5 hingga 15 tahun penjara sesuai pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hukuman kebiri sebelumnya pernah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terpidana kasus pencabulan anak, Muh Aris. Teknis eksekusinya, predator 9 bocah itu menjalani kebiri kimia secara bertahap 4 kali selama dua tahun.
Aris juga dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020. Regulasi ini mengagtur Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian tertulis dalam PP tersebut.
Secara eksplisit, tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 13. Pada Pasal 5 tertuang tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Kemudian pada Pasal 6 disebutkan, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Penilaian ini meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Berikut mekanisme penilaian klinis pelaksanaan kebiri kimia sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
c. Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
d. penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Komisioner KPAI Putu Elvina menilai, PP ini dapat mengisi kekosongan hukum untuk penerapan dan pelaksanaan kebiri kimia pada UU Nomor 17 Tahun 2016. Aturan ini, lanjutnya, akan membuat jaksa tidak lagi kebingungan untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.
“Beberapa kasus pemberian vonis berupa tindakan kebiri kimia seperti di PN Mojokerto, bisa kita lihat bagaimana penerapannya nanti setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” terang Putu. (im/Red)