Lamongan, suryanews – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendamping usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Hal tersebut membuat antusias warga masyarakat desa sidodowo untuk mengikuti program PTSL yang digulirkan oleh pemerintahan desa setempat. Warga senang sekali dengan adanya program PTSL tersebut bahkan warga juga langsung membayar biaya administrasi terkait dengan program tersebut Adapun jumlah administrasi yang harus dibayar warga untuk mengikuti proses PTS tersebut variatif antara 700.000 sampai 1.000.000 jauh dari angka ketetapan Presiden yaini 150.000 – 300.000
Namun harapan masyarakat ini harus dibayar dengan rasa kecewa dan harus bersabar karena program ini tidak kunjung ada titik terang dimulainya akhirnya warga masyarakat memberanikan diri menanyakan kejelasan program program PTSL ini ke kantor ATR/BPN Lamongan Ditemui Langsung Pihak Perwakilan BPN Warga Diberikan Penjelasan bahwasannya untuk Kecamatan modo kuota program ptsl sudah habis untuk 12 desa dan dijelaskan juga bahwasanya desa sidodowo tidak termasuk di antara 12 Desa penerima kuota program PTSL cermin Pertama Namun desa sidodowo menjadi prioritas quota tambahan yang diperkirakan dibulan september karna masih menunggu keputusan mentri keuangan
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR atau BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat :sandang, pangan dan papan program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018
Mengacu penjelasan Pihak BPN Lamongan warga masyarakat desa sidodowo berharap uang yang sudah dibayarkan untuk administrasi pengurusan program PTSL segera dikembalikan kepada warga lagi agar segera bisa dipergunakan warga sebagaimana mestinya dalam menjalankan roda perekonomian yang hari ini kurang baik karena dampak pandemi dan Banjir yang menyebabkan pertanian tembakau wilayah desa terancam gagal panen (dhon/hum)
