SuryaNews Jakarta-Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) minta KPU untuk membuka data ijazah Caleg DPR RI dari Dapil Bojonegoro – Tuban, Anna Mu’awanah atas dugaan ijazah palsu selama ini. Anna Mu’awanah merupakan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 yang akan berakhir pada 24 September.
Anna Mu’awanah sebelumnya juga anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 menggunakan kendaraan PKB dapil Bojonegoro-Tuban. Ketika menjabat Bupati Bojonegoro pada tahun 2018-2023 itulah dugaan ijazah palsu Anna Mu’awanah mencuat, bahkan sudah ada laporan ke Polres Bojonegoro namun tidak berproses.
Dalam biodata yang didapatkan FKMB, nama Anna Mu’awanah ditemukan pada Ijazah S1 Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta tahun 2003, sementara ijazah SD, Tsanawiyah dan Aliyah namanya Muk’awanah. “Penggunaan nama yang berbeda itu tidak mungkin bisa untuk ijazah, kecuali sudah ada penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri sebelumnya,” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada wartawan (10/9).
Untuk itu, Edy menegaskan FKMB segera mengirimkan surat permintaan kepada KPU untuk membuka data ijazah yang digunakan Anna Mu’awanah untuk pencalegkan DPR RI untuk periode 2024-2029. Anna Mu’awanah juga diyakini bakal maju kembali pada Pilkada Bupati Bojonegoro periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada November 2024 nanti.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, Anna Mu’awanah sudah menggunakan ijazah tersebut dalam dukumen resmi negara sehingga dugaan bahwa ijazah itu palsu perlu diproses hukum sehingga memiliki kejelasan dan kekuatan hukum. “Proses hukum itu kan untuk memberikan kepastian hukum pada diri Anna Mu’awanah sendiri maupun masyarakat Bojonegoro yang selama ini dipimpinnya,” ujarnya.
Edy menyadari KPU tidak mungkin menelisik satu persatu ijazah para caleg dengan detail kalau tidak mendapat masukan dari masyarakat. “KPU bisa langsung mendiskualifikasi kalau dugaan ijazah palsu itu nanti sudah dilaporkan kepada kepolisian. Itu segera kita tindak lanjuti semua, karena masih ada beberapa proses yang kita siapkan, ” tegas Edy.
Untuk mengawal persoalan dokumen dugaan ijazah palsu itu, FKMB juga akan meminta dan menyurati Bawaslu agar mendorong KPU membukanya ke publik. “Kita juga bakal minta Bawaslu untuk mendorong dugaan ijazah palsu ini, pejabat dan calon pejabat harus clean dari segala dugaan tindak pidana dan lainnya,” tambah Edy. ***