SuryaNews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta Kejari Bojonegoro menjemput paksa dealer Suzuki terkait pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro TA 2022. Dalam pembelian mobil tersebut, dealer Suzuki memberikan suap dan gratifikasi berupa potongan harga alias diskon sekitar Rp. 15 juta setiap mobilnya.
“Kalau dealer Suzuki itu tidak kooperatif, ya jemput paksa saja. Ketika mereka tidak datang bukan tidak bis diproses hukumnya.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (31/12)
Menurut Edy, sikap dealer Suzuki yang tidak kooperatif itu justru memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli mobil jenis APV tersebut. “Pemberian diskon kepada kepala desa itu termasuk gratifikasi, karena pemberian itu mempengaruhi pembelian kendaraan jenis Suzuki APV yang dilakukan hampir semua kepala desa,” ujarnya.
Pengadaan mobil siaga untuk 419 desa melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) TA 2022 itu disediakan anggaran sekitar Rp. 103.750.000.000,- Anggaran yang direalisasikan di akhir tahun 2022 itu dianggarkan melalui APBD Perubahan Bojonegoro tahun 2022, dengan alokasi masing-masing desa sebesar Rp. 250 juta. Tetapi dalam proses pengadaan mobil siaga yang mayoritas mengambil mobil merek Suzuki APV GX seharga Rp. 218,5 juta, tersebar bau tidak sedap, bahwa masing-masing kepada desa mendapatkan dana cashback sebesar Rp. 15 juta atas pembelian kendaraan tersebut.
“Penerimaan cashback oleh para kades itu termasuk gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk tidak korupsi. Untuk itu, kita minta kejaksaan memproses hukum atas penerimaan gratifikasi tersebut.” jelas Edy.
Edy menjelaskan, ada dua poin yang perlu diperhatikan secara seksama yakni pertama harga mobil yang dibeli, maka sisa anggaran harus kembali disetor ke kas daerah; kedua penerimaan cashback kepada kepala desa sebagai bentuk gratifikasi.
Untuk itu, Edy mendesak Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk serius memproses hukum dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas. Melihat pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejari Bojonegoro sudah bisa meningkatkan status kasus menjadi penyidikan, menerbitkan SpDP dan menetapkan tersangka. “Memang ini korupsi berjama’ah karena hampir semua kepala desa menerimanya. Tapi tindakan itu lebih dipengaruhi oleh dealer Suzuki karena pemberian gratifikasi tersebut. ” paparnya.
Edy menekankan bahwa penerimaan cashback pembelian mobil siaga oleh para kades itu jelas melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya lumayan kalau penerimaan itu masuk kategori pelanggaran pasal 12a dan 12b. Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Edy.
Pasal 12a dan 12b hampir senada bunyinya yang intinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;’
“Gratifikasi tersebut menurut saya sudah masuk kategori korupsi karena unsurnya sudah memenuhi; kades itu bagian penyelenggara negara, menerima hadiah atau gratifikasi, hadiah atau gratifikasi tersebut diberikan terkait dengan pengadaan mobil siaga, dan patut diduga karena kades melakukan pembelian mobil tersebut. Saya pikir tidak ada alasan kejaksaan tidak memproses cashback pembelian mobil siapa 2022 oleh para kades tersebut. Kalau dealer nya gak kooperatif ya jemput paksa saja dan langsung tahan saja,” tegas Edy. ***