Terkait Kasus Firli Bahuri, Lemtaki Dorong Penyidik Polda Metro Jaya Panggil dan Periksa Pimpinan KPK

0
70
Firli Baru sudah Tersangka dan Seharusnya Di Tahan Polda Metro jaya

Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung dan mendorong Penyidik Polda Metro Jaya untuk memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan KPK, guna menuntaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif. Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL tanggal 22 November, kemudian mengajukan Praperadilan pada 24 November.

Sidang perdana praperadilan Firli tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember 2023. Dalam pembacaan gugatan Firli menuding laporan SYL terkait dugaan pemerasan merupakan arahan dan saran Kapolda Metro Jaya Irjend. Pol. Karyoto. Untuk itu, Firli minta pengadilan memutuskan dan memerintahkan Karyoto untuk melakukan SP3 terhadap status Firli sebagai tersangka tersebut.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo SSos kepada media menanggapi gugatan itu tidak subtansial. Seharusnya gugatan lebih fokus pada subtansi ketersangkaan Firli dala.dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Tapi persoalannya, penyidik Polda Metro Jaya dalam pengembangan kasus menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni suap dan gratifikasi sewa rumah Kertanegara 46 dari Alex Tirta selama 3 tahun. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru sebuah rumah diduga milik Firli di Dharmawangsa yang tidak dimasukkan dalam LHKPN sebagai Ketua KPK.

“Kita dukung penyidik Polda Metro untuk memanggil dan memeriksa semua pimpinan KPK. Kita yakin, mereka memiliki informasi terkait perilaku Firli selama menjabat sebagai ketua KPK,” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan, kepemimpinan lembaga hukum KPK yang bersifat kolektif kolegial juga membuka ruang bahwa dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi yang dilakukan Firli bukan sendirian. “Karena kepemimpinan KPK kolektif kolegial, maka ada banyak kemungkinan ke depannya kalau kasus itu terus diperdalam,” ujarnya.

Edy menambahkan, Lemtaki siap memberikan masukan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus yang sudah menjadikan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. “Kita akan memberikan masukan kepada penyidik agar kasus terkait pimpinan KPK dibuka seluas-luasnya. Kita geber ini untuk mengembalikan marwah KPk sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” tambahnya. ***