SuryaNews.co.id-Ketua umum Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah kepri Edy susilo menyukapi kasus tanah longsor di belakang pasar induk tanjung uma dan meminta agar aparat penegak hukum secepatnya menjerat pemilik lahan tersebut menjadi tersangka karena telah menimbulkan korban nyawa serta luka luka dan korban lebih dari 60 rumah Rusak berat akibat kejadian tersebut. Pihak perusahaan Harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan Penyidik juga harus memprosesnya secara on the right track.
Tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Baik penguasa ataupun pengusaha. Yang masyarakat Batam sebenarnya sudah tau siapa pemilik lahan dan oknum penguasa di belakangnya. Apabila tidak ditanggapi kami BPKPPD kepri akan segera menggelar Demo di di Jakarta .
Terkait pernyataan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil pemilik lahan Tanjunguma belakang Pasar Induk Jodoh, Batam, Kamis (2/1/2020). Pemanggilan tersebut terkait dengan insiden longsor yang mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan pada Minggu (29/12/2019) lalu.
Hasilnya apa?
Prioritas yang dilakukan sekarang adalah membekukan kegiatan di atas lahan yang bermasalah tersebut. Agar tidak timbul korban lebih lanjut lagi.Terkait perizinan yang ada tentunya membutuhkan waktu utk meng crosscheck dan memvalidasinya,Prioritas pertama adalah membekukan terlebih dahulu segala aktivitas di lahan tersebut.
Pemeriksaan yang ada diduga hanyalah pengalihan isue dari pokok masalah sebenarnya,Terkait telah jatuhnya korban jiwa penghilangan nyawa manusia. Yang seharusnya sudah masuk ke ranah pidana. Siapa yang paling bertanggung jawab disitu.
Ada dugaan telah terjadi dellik dolus/ kesengajaan atau culva/kelalaian, Di dalam hukum, Fokusnya adalah caused of death/Diduga telah melanggar pasal 359 dan pasal 338 KUH Pidana. Ini yg harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional Ujarnya Hambali SH Praktisi Hukum Batam yang juga penasehat Hukum LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah Kepri (BPKPPD KEPRI)