Terkait Panggilan Polda Metro Jaya Besuk, Lemtaki Minta Firli Bahuri Jadi Contoh Penegakan Hukum

0
10271
FIRLI bersama SYL

 

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) minta agar Ketua KPK Firli Bahuri memberikan contoh sebagai penegak hukum yang taat hukum. Firli sempat mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jaya pada Jum’at 20 Oktober lalu. Untuk itu diingatkan agar Firli hadir pada panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Oktober besuk.

“Sebagai Ketua KPK dan penegak hukum, sepatutnya Firli memberikan contoh yang baik. Taat azas dan tidak terkesan menghindar dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (23/10).

Menurut Edy, kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan jenderal bintang tiga tersebut terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Sahrul Yasin Limpo (SYL) sudah masuk tahap penyidikan. Untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan seharusnya semua pihak bekerja sama dan kooperatif. “Mestinya dia tunjukkan sebagai abdi hukum taat azas,” ujarnya.

Edy mencontohkan sewaktu kasus yang mendera Ketua KPK Antasari Azhar tahun 2010 lalu, dengan tuduhan pembunuhan Nasaruddin Umar langsung mengundurkan diri agar yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi dalam mengikuti proses hukum.

“Sudah pernah dicontohkan oleh Bapak Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK, langsung mengundurkan diri begitu dirinya disebut dalam kasus dugaan pembunuhan. Kalau memang tidak bersalah mengapa harus menghindar?” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menekankan agar Penyidik Polda Metro Jaya tidak ragu untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses hukum dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut, termasuk untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai ijin yang sudah didapatkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 23 Oktober 2023.

Atas dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Mentan SYL tersebut, telah terbit SPDP berdasarkan gelar perkara pada Jum’at, 6 Oktober 2023 lalu. Dalam hal ini, penyidik akan menerapkan Pasal 12E atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Edy menambahkan Lemtaki telah berkali-kali mengingatkan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK secepatnya agar tidak ada Conflict of Interest dalam penyidikan kasus tersebut.

Desakan agar Firli taat azas hukum tersebut bukan hanya dari Lemtaki, tapi juga dilakukan oleh MAKI dan IM57+ agar tidak ada keistimewaan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Sudah banyak yang menyorot masalah ini. Seharusnya sebagai penegak hukum, Pak Firli memberikan contoh agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya. Begitu juga Dewas KPK mestinya tidak perlu disorot terus menerus baru akan bertindak, ” tambah Edy.***