SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendesak Polda Metro Jaya memanggil dan menahan Firli Bahuri, pasca penetapan tersangka akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus Firli bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya, 12 Agustus 2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada pers Rabu 22 November 2023 mengumumkan status Ketua KPK sebagai Tersangka setelah gelar perkara sepanjang siangnya. “Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri setelah gelar perkara dan memenuhi unsur pidananya,” katanya.
Berbagai pihak mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dikomandoi Irjend. Pol. Karyoto tersebut sebagai langkah yang berani, tegas dan profesional. Bahkan gerakan ucap syukur dilakukan oleh orang-orang eks KPK, seperti Abraham Samad, mantan Ketua KPK dan Novel Beswaden dengan melakukan cukur gundul rambut mereka. “Cukur gundul ini sebagai bentuk ucap syukur atas akhir dari manuver pejabat KPK. Ini tragedi, tapi harus disyukuri,” kata Abraham Samad.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan setelah gelar perkara tanggal 6 Oktober 2023. Firli mulai dipanggil untuk pemeriksaan pada Jum’at 20 Oktober, namun tidak datang. Panggilan kedua pada Selasa 24 Oktober, Firli bersedia diperiksa namun minta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.
Polda Metro Jaya bersama penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Kertanegara 46 dan Bekasi atas ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023. Dari kedua rumah tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diperlukan.
Dari penggeledahan itu ditemukan fakta baru, Rumah Kertanegara 46 disewakan oleh pengusaha Alex Tirta, yang diduga sebagai bentuk gratifikasi baru. Kemudian Firli dipanggil kembali oleh Polda Metro pada 7 November dan 14 November, namun Firli mangkir dari dua panggilan tersebut. Bahkan tanggal 10 November, Firli kedapatan sedang bersantai dan makan durian di Aceh. Akhirnya Firli bersedia diperiksa kembali pada Senin, 20 November dengan tempat pemeriksaan yang di Bareskrim.
Drama panjang Firli kini memasuki babak baru dengan status tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya mensangkakan dengan Pasal 12e, 12g, dan 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 65 KUHP.
“Lemtaki mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan menahan Firli. Jika perlu dilakukan jemput paksa kalau yang bersangkutan tidak kooperatif seperti selama proses ini berlangsung,” tegas Edy.
Menurut Edy, penahanan Firli secara otomatis akan memaksa pergantian Ketua KPK dan presiden menunjuk penggantinya. Hal ini juga untuk menjaga integritas KPK di mata publik, bahwa kesalahan yang dilakukan Firli adalah tanggung jawab personal meskipun kepemimpinan bersifat kolektif kolegial. “Ya kecuali ada fakta lain, bahwa tindakan itu bukan personal tapi sebaliknya,” ujarnya.***