Terkait Tuntutan dan Putusan PPMI di Batam, Lemtaki Nilai di Atas Hukum Ada Etika dan Kemanusiaan

0
132
Edy Susilo

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai tuntutan dan putusan hukum terkait tindakan PPMI di PN Batam tidak ada masalah. JPU maupun Hakim PN Batam tentu sudah mempertimbangkan dari segala aspek terkait kasus tersebut.

“Di atas proses hukum, ada yang namanya etika dan kemanusiaan. Apakah semua yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana harus dihukum seberat-beratnya? Kecuali yang dilakukan pidana yang sudah merupakan kejahatan luar biasa,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos menanggapi nada miring terkait tuntutan dan putusan kasus PPMI di Batam, kepada media (12/1)

Menurut Edy, persoalan hukum terkait PPMI di Batam bukan kejahatan ekstra ordinary sebagaimana korupsi, narkoba, atau terorisme. Justru persoalan PPMI perlu dilakukan banyak evaluasi, di mana pekerjaan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warna negara. “Mereka butuh pekerjaan yang layak sehingga mau pergi ke luar negeri, dan mereka yang dituduh menampung atau pengirim hanya bersifat membantu,” ujarnya.

Edy menjelaskan, Indonesia belum mampu menyediakan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyatnya, sehingga sebagian memilih mencari pekerjaan ke negeri orang. Justru negara seharusnya memfasilitasi dan mempermudah semua urusan terkait PMI sehingga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

“Menyediakan pekerjaan bagi rakyat itu tugas negara, dengan banyak fasilitas dan kebijakan. Seharusnya calon PMI ke luar negeri dibantu dipermudah, apalagi hanya persoalan administrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, maka pelanggaran hukum yang terjadi terkait PPMI sebagaimana diatur UU No. 18 tahun 2017 seharusnya tidak mempersulit tapi justru mempermudah urusan PMI. “Itu namanya negara hadir dalam setiap masalah yang dihadapi rakyatnya, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Edy juga menyatakan sebutan PMI ilegal atau TKI ilegal. Di mana selama keberadaan masih di Indonesia tidak boleh ada sebutan ilegal. “Menjadi ilegal itu ketika PMI sudah berada di negara orang, karena secara administrasi tidak dipenuhi,” tegasnya.

Maka dari itu, Edy menilai tidak ada masalah dengan tuntutan JPU maupun putusan hakim PN Batam tersebut. Orang saja yang terlalu mencari-cari alasan untuk mempersalahkan aparat penegak hukum ketika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ekspektasi diri sendiri. “Menurut saya itu tidak ada masalah, bukan kejahatan ekstra ordinary yang luar biasa yang memang perlu dihukum berat. Harusnya negara melindungi dan memfasilitasi bukan menghukum,” tambah Edy.***