Tiga Jenderal Polri Rangkap Jabatan Sipil, IPW Desak Pensiun Dini Atau Mengundurkan Diri

0
1367
Komjen Andap Budhi Revianto, Irjen Reinhard Silitonga dan Komjen Antam Novambar

Jakarta, SURYANEWS.CO.ID –  Setidaknya ada tiga pejabat Polri yang menduduki jabatan strategis di kementrian yang kini dipersoalkan karena dinilai rangkap jabatan.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.

Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi.

Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai plt Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.

Kebijakan membiarkan rangkap jabatan ini dikecam oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan meminta ketiganya mengundurkan diri atau pensiun dini dari Polri.

“IPW mendesak, ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris,” ujar Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).

Neta mengatakan bahwa mereka tidak ingin Presiden Jokowi dan kabinetnya mengulangi kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU.

IPW menilai Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak Undang-undang.

“Sebab keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN,” katanya.

Menurut Neta, Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN prustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu.

“Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba,” ujar Neta.

Sebab, katanya di era Orba cukup banyak pejabat militer yg menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yg dikenal sebagai dwifungsi ABRI.

Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga di awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan.

Namun di era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul lagi dengan gaya baru.

Menurutnya, Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU.

Untuk itu jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini.

Soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya di pasal  47 ayat 1 menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

Sumber Kantor Berita Antara