Medan Sumut, Surya News – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap salah seorang mantan pejabat di Kabupaten Toba. Pejabat yang ditangkap adalah terpidana E P, mantan kabag umum yang telah di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekertariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir).
Menurut Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditya Warman didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo yang juga memimpin proses penangkapan terpidana, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (12/10/2020).
Aditya Warman menegaskan bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri no 13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Plt Kajati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana terpidana ditangkap di salah satu Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan. Terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko. Tim yang sudah mengintai mengetahui rencana terpidana untuk melarikan diri. Terpidana berhasil ditangkap sekitar pukul 19.41 WIB.
Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri sampai kasasi Mahkamah Agung terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 740 juta dan denda 50 juta. Terpidana pada awalnya dituntut 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Kamudian, Kejari Toba Samosir menetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah tiga tahun, terpidana akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejati Sumut dan akan diserahkan ke Kejari Toba untuk kemudian menjalani hukumannya.
Humas Kejatisu
(Redaksi)