Bojonegoro, SURYANEWS.CO.ID -Di Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur melaui Kapolsek Kalitidu AKP Harjo,SH, lakukan sidak di sejumlah swalayan di wilayah hukumnya guna menindak lanjuti himbauan Kapolri pada hari Rabu 17/02/22 pagi
Dalam himbaunanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter. seperti yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
“Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini. “Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” lebih lanjut dari keterangan tertulis Brigjen Ahmad Ramadhan
Diungkapkan pula kalau Polri akan membentuk team manitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp. 14.000. Untuk itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar
kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
“Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” tambahnya
Dari keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic bingung atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa 18/1/2022
Lutfi juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022 .
Dalam kesempatan sidak menidak lanjuti himbaun Kapolri Kapolsek Kalitidu mengantisipasi jiia ditemukan adanya penimbunan di wilayah hukumnya sedangkan masyarakat kesulitan mendapatkannya sebelum kondisi minyak goreng normal kami terus lakukan sidak namun sidak kali kita juga tidak mendapati penimbunan ujar AKP Harjo,SH.(aji)