Lamongan, Suryanews.co.id – Program yang menjadi arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia. Salah satunya adalah Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) yang lebih dikenal dengan istilah PKT, merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
Hal tersebut tidak seperti halnya yang terjadi pada kegiatan PKT yang ada di desa Cerme, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, sejumlah warga mempertanyakan atas dugaan temuan kejanggalan pengalokasian dana Padat Karya Tunai (PKT) dengan jenis kegiatan pekerjaan pengalian tanah untuk irigasi saluran air”, yang tertulis pada APBDes tahun 2019 Dana Desa (DD) dianggarkan Rp. 29,000,000,-
Menurut keterangan warga S-N kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020) mengatakan, para pekerja, masing-masing hanya menerima upah sebesar 50 ribu, perorang/sehari pengerjaan selesai dengan jumlah pekerja diperkirakan 50 orang, jadi keseluruhan upah pekerjaan yang dikeluarkan oleh Paji Sekdes saat itu menjabat Pj Kepala Desa (Kades) anggaran PKT tidak sesuai rencana anggaran biaya sehingga masih ada kelebihan anggaran tersebut, yang bersumber dari Dana Desa Rp. 29.000.000,- dalam hitungan secara real sudah jelas sisanya anggaran dugaan masuk kantong pribadinya. Kegiatan program PKT di Desa Cerme agar dari dinas terkait segera turun kelapangan menindak lanjuti kejanggalan program Padat Karya Tunai yang polemik dimasyarakat. Pasalnya satu lokasi dua anggaran diantaranya bangunan saluran air “irigasi” sebesar Rp 79.000.000.- dan PKT sebesar Rp. 29.000.000,- Dana Desa (DD) tahun 2019,” ungkapnya.
Lanjutnya, ketidak transparan pada saat dijabat Pj Sekdes setiap kegiatan tidak pernah ada musyawarah, itupun selaku TPK tidak difungsikan sesuai poksinya hanya formalitas, dan tanpa adanya papan nama proyek atau prasasti tidak terpasang, sehingga masyarakat dibodohi soal anggaran dana desa tidak transparansi sesuai undang-undang desa,” imbuhnya.
S-N menambahkan, Pengerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber Dana Desa Sebesar Rp.182.000.000,- dalam hitungan bulan pengerjaan TPT tersebut sudah “Ambrol ” tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) rehab TPT dikerjakan asal-asalan karena batu yang dipakai kualiatasnya kurang maksimal dan adukan luluh kurang semen terlalu banyak pasir, tanpa adanya tros besi untuk memperkuat bangunan tersebut, sehingga terbukti hanya hitungan bulan sudah ambrol sampai saat ini yang dilaksanakan Pj Sekdes laporan pertanggung jawaban belum ada ada tindakan untuk benahi bangunan tersebut, bangunan Tembok Penahan Tanah lokasinya arah menuju desa primpen untuk sementara akses jalan agak terganggu dikwatirkan lebih parah,” tambahnya.
Terpisah, Pajii Sekdes baru beberapa bulan di mutasi staf Sat Pol PP di kecamatan Ngimbang pada saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu mengatakan, sudah tidak ada masalah kita laksanakan sesuai aturan dan prosedur kegiatan program PKT jumlah pekerja 60 orang empat hari pengerjaan selesai dan berapa anggaran lupa kegiatan ini kan tahun 2019 lalu, kalau lebih jelas kapan-kapan langsung datang ke balai desa Cerme arsipnya laporan pertanggung jawabpan ada biar gamblang soal anggaran dana desa. Tambahnya disinggung soal pembangunan TPT ambrol dikarenakan faktor alam sudah di lakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat Lamongan beberapa bulan lalu,” kata paji’ Sekdes saat itu menjabat Pj Kepala Desa Cerme. (Rid/Red)