Vonis 3 Tahun Penjara Buat Saiful Ilah Mantan Bupati Sidoarjo

0
498

Surabaya, SURYANEWS.CO.ID – Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

“Mengadili: Terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti kurungan selama 6 bulan,” ujar Cokotda Gede Artana Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Tipikor, Senin (5/10/2020).

Terdakwa Saiful Ilah juga harus mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp250 juta. Kalau tidak bisa, maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp600 juta yang dilakukan terdakwa. Karena sejumlah uang Rp350 juta sudah disita oleh penyidik KPK.

Terdakwa Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga membacakan beberapa yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Adapun yang meringankan: terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo,” katanya.

Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim pengacaranya langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa dari KPK masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.

Syaiful Ilah juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun. (SSnet/Red)