GRESIK, Surya News – Agus Prayitno warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ternyata sering loyo. Pemuda berusia 27 tahun ini kedapatan membawa obat terlarang dan berbahaya ketika keluar rumah.
Baru di depan gapura gang Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun, Agus langsung diamankan Polsek Dukun.
Dia kepergok Polisi membawa empat plastik klip sabu sebelum dikeler ke balik jeruji besi.
Keempat plastik klip tersebut berisi kristal sabu dengan berat timbang masing-masing 0,3 gram.
Lemas tanpa perlawanan, Dian Agus Prayitno mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.
“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak,” tuturnya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Dukun Akp Mutlakin, membenarkan anggotanya telah menangkap pria lembah Narkoba tersebut.
Polres Gresik dan jajaran berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
“Pelaku diringkus anggota hari Senin 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Penangkapan ini sendiri berawal kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi lalu dilaporkan kepada Polisi setempat.
Alhasil, dari penggeledahan badan petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dililit rapi sepotong kresek plastik warna hitam disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri. Pemuda Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.
Keterangan dari pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.
Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit handphone seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.
“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” tutup AKP Mutlakin.
Sumber : Surya
(Redaksi)