Warga Perumahan di Lamongan Ramai Ramai Tolak Peredaran Miras Tanpa Ijin di Lingkungannya

0
1055

LAMONGAN, SURYANEWS.CO.ID- Warga Perumahan Demangan Residence kelurahan Sukomulyo Lamongan Kota beramai ramai menolak keberadaan cafe cafe dilingkungan sekitar tempat tinggalnya untuk menjual bebas minuman beralkohol atau minuman keras. Ditengarai di ruko salah satu perumahan Demangan Residence kota Lamongan disewa untuk cafe serta menjual miras tanpa ijin.

Ruko tersebut milik Katmadi yang dikelola Hariyono dan dibuka cafe pada akhirnya oleh Sugeng digunakan untuk  menjual miras yang diduga ilegal  serta menyediakan pramusaji wanita yang berpakaian minim. Atas dasar itulah warga bersama dengan pemilik ruko dan penyewa beserta aparat pihak berwajib berkumpul untuk membuat suatu pakta integritas permasalahan sosial yang terjadi di perumahan Demangan Residence kelurahan Sukomulyo kecamatan Lamongan Kota.

Bertempat di rumah Gatot salah satu warga Demangan Residence No 29 Sabtu (5/6/2021) pertemuan itu dihadiri diantaranya
Kompol Budi Santoso, SH(Kapolsek Lamongan Kota), Iptu Galuh (Kanit IK Polsek Lamongan Kota), Ipda Moch. Sokep SH (Panit Reskrim Polsek Lamongan Kota), Bripka Andik A ? Bripka luthfi Bhabinkamtibmas Kel. Sukomulyo, Munaji (Kasi Trantipbum kec. Lamongan) beserta anggota, Tri Laksono  (Ketua Rt 4 Rw 7 Kel. Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan) Beserta pengurus, Hariyono (Perwakilan cafe dan warkop), Katmadi (perwakilan pemilik ruko No 11. perum demangan residen yang disewa Sugeng untuk menjual miras jenis arak), Gatot beserta Perwakilan warga dan Sulaiman (Kasi trantib kel. Sukomulyo kec/Kab. Lamongan).

Dalam pertemuan diisi dengan penyampaian aspirasi warga perumahan demangan residence oleh Sdr. Roudhon (Sekretaris Rt 4 Rw 07 Kel. Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan) yang intinya adalah

a. Warga perumahan demangan residen tidak melarang adanya cafe tetapi harus dilengkapi perijinannya.

b. Agar pelayan cafe, terutama perempuan berpakaian sopan sehingga tidak merusak citra perumahan Demangan Residen.

Dilanjutkan sambutan dan pengarahan dari Kompol Budi Santoso, SH (kapolsek lamongan kota) yang intinya agar setelah pertemuan ini diharapkan agar tercapai kesepakatan antara warga perumahan demangan residence dan pihak cafe.

Yang pada akhirnya Hariyono perwakilan dari cafe dan warkop serta Sugeng  bersedia menyetujui permintaan warga. Ditandai dengan Penandatangan Paktaintegritas olehnya sebagai perwakilan dari cafe warkop serta  perwakilan warga perumahan demangan residence.

“Alhamdulillah semua kegiatan itu semua berjalan lancar dan kondusif karena kita semua mengutamakan musyawarah untuk mufakat demi kebaikan bersama” seperti dituturkan Andrianto yang juga salah seorang warga Demangan Residence kepada redaksi. (Fatta)